Berdasarkan dari hasil penelitian tentang Implementasi Kebijakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diatas, maka dapat disimpulkan bahwa :Implementasi dana Bantuan Operasional Sekolah di MIN Malang 1 berjalan dengan baik sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang berlaku. BOS sangatlah bermanfaat dalam penyelenggaraan pendidikan dan peningkatan mutu pendidikan di MIN Malang 1. Hal ini terbukti dengan hasil nilai siswa yang meningkat setiap tahunnya dan tingkat kelulusan yang tinggi serta tidak adanya angka tinggal kelas. Dengan adanya dana BOS dirasa sangat membantu orang tua/wali murid dalam membiayai pendidikan anaknya. Sesuai dengan tujuan Pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan dana BOS itu sendiri yaitu memberikan bantuan pendidikan minimal gratis sesuai dengan wajib belajar 12 tahun bagi warga Negaranya.Dana BOS di MIN Malang 1 juga digunakan untuk pengembangan profesi guru dan pembayaran guru honorer.
Sebab dalam meningkatkan mutu pendidikan diperlukan pula tenaga pendidik yang profesional. Dalam hal ini dengan diadakannya diklat guru, MKKS, KKKS, dan KKG serta pelatihan-pelatihan lainnya diharapkan kompetensi tenaga pendidik juga meningkat dan dapat menciptakan progam pengajaran yang mudah diterima oleh siswa di sekolah. Pengelolaan dana BOS di MIN Malang 1 juga digunakan untuk membiayai guru honorer, sehingga peserta didik tidak dipungut biaya dalam membiayai gaji guru honorer yang ada. Dengan adanya dana Bantuan Operasional Sekolah sangat terasa sekali manfaatnya bagi kepala sekolah, guru dan tenaga honorer yang ada untuk meningkatkan mutu pendidikan.Dana BOS di MIN Malang 1 juga digunakan untuk melengkapi sarana/prasarana yang kurang seperti papan tulis, spidol dan alat peraga lain, perpustakaan serta untuk memberikan honorarium personil nonpendidikan misal petugas kebersihan, sehingga sekolah lebih bersih dan indah akhirnya memberikan suasana nyaman para siswa. Dana BOS di MIN Malang 1 juga digunakan untuk membayar biaya tak langsung berupa daya air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak dan lain-lain. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS.
Adapun faktor pendorong adanya kebijakan dana BOS yaitu masih adanya angka putus sekolah di daerah pedalaman serta kewajiban Pemerintah dalam memberikan pendidikan yang layak bagi warga Negaranya minimal wajib belajar 12 tahun atau sampai Sekolah Menengah Atas (SMA). Dengan adanya dana BOS diharapkan mampu untuk mengangkat kesejahteraan hidup bagi semua warga Negara serta melaksanakan kewajiban Pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Faktor penghambatnya yaitu masih adanya orang tua yang kurang peduli terhadap pendidikan anaknya, sehingga anak kurang mendapatkan perhatian dan motivasi dalam pembelajarannya. Hal ini sangatlah berpengaruh terhadap minat anak dalam belajar dan pengembangan potensi anak. Dengan adanya dana BOS diharapkan mampu mengurangi permasalahan tersebut karena orang tua/wali murid sudah tidak terbebani oleh biaya pendidikan anaknya sehingga mempunyai waktu lebih untuk memperhatikan pendidikan dan pengembangan potensi anak.
B. SaranSebagai upaya memberi masukan kepada pengambilan kebijakan, maka dari hasil kajian penelitian mengenai Implementasi Kebijakan dana Bantuan Operasional Sekolah di MIN Malang 1 dapat diajukan saran–saran sebagai berikut :1. Bagi Kepala SekolahKepala Sekolah hendaknya mampu mengelola dana BOS dengan optimal dalam menyelenggarakan pendidikan dan peningkatan mutu pendidikan di sekolahnya.
2. Bagi SiswaDengan adanya dana BOS diharapkan siswa menjadi lebih giat dan aktif dalam mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolahnya, serta dapat mengembangkan potensi siswa secara maksimal.3. Bagi PemerintahDiharapkan Pemerintah terus melanjutkan program BOS dan menambah besaran anggaran jumlah dana Bantuan Operasional Sekolah karena terbukti sangat besar sekali manfaatnya.